Monday, March 11, 2013

Kotak Infaq Saat Khutbah Jum'at

*MH*

Masalah 31: HUKUM MENGGILIRKAN KOTAK INFAQ KETIKA BERLANGSUNG KHUTBAH JUMAT

Tanya:
Suaal,bla sja kta shlat jum'at,d prtengahan shlat ada org yg sdg menggilirkan kotak amal,apkah kta bleh ikut menggilirkan'a atau bahkan menaruh uang d ktak amal trsebut, apakah bla kta mengikuti menggilirkan kotak amal trsbt kta trmsuk lagwu (lalai)?

Jawab:
Bismillah. Menggilirkan kotak infaq atau kotak amal ketika khotib sedang khutbah jumat adalah perbuatan yang melanggar tuntunan Islam dlm khutbah jumat. Dan yg namanya pelanggaran adalah termsuk perbuatan laghwu (sia-sia), atau bhkan bisa sj dianggap sbagi perbuatan mungkar. Maka sebaiknya tidak ikut menggilir atau memasukkan uang infaq pd saat itu. Akan tetapi jika kita tidak menggeser kotak amal tsb kpd orang yg di seblah kita dikhawatirkan trjadi kegaduhan di dlm masjid, dimana orang2 ribut dan mengarahkan pandangan mereka kpd kita, sehingga tidak konsentrasi mndengarkan khotib jumat, maka kita geser sj demi mencegah trjadinya mudhorot yg lebih besar. Wallahu a'lam bish-showab.

Link:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-menggilirkan-kotak-infaq-ketika-berlangsung-khutbah-jumat-1.html

No comments:

Post a Comment